Sejarah
PT. BPR Banyu Arthacitra berdiri pada tanggal 25 Juni 1994 dengan pemegang saham sebanyak 6 orang dan berlokasi di Cilacap. PT BPR Banyu Arthacitra yang beroperasi berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan nomor kep-122/km.17/1995 pada tanggal 1 Mei 1995, dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-1112/KM.17/1995.
PT. BPR Banyu Arthacitra merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa layanan perbankan. PT BPR Banyu Arthacitra mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan di bidang keuangan/perbankan dan menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PT. BPR Banyu Arthacitra mempunyai tugas :
PT BPR Banyu Arthacitra dipimpin oleh Dewan Direksi yang terdiri dari Direktur Utama sekaligus membawahi Bidang Kepatuhan dan Direktur Kredit, serta di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang terdiri dari Komisaris Utama dan Komisaris Anggota.