Kredit Konsumtif adalah merupakan kredit unggulan
PT BPR Banyu Arthacitra yang menyasar para pegawai,
baik pegawai pemerintahan (PNS) maupun pegawai swasta, yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti biaya pernikahan, pendidikan,
pembelian kendaraan, renovasi rumah, dan lain-lain.
Permohonan Kredit
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pinjaman
- Melengkapi persyaratan administrasi:
- Fotokopi KTP debitur dan suami/istri
- Fotokopi KK dan surat nikah
- Fotokopi rekening listrik, telepon, atau PDAM bulan terakhir
- Fotokopi NPWP (untuk pinjaman Rp 100 juta ke atas)
- Fotokopi izin usaha
- Dokumen jaminan:
- Tanah dan bangunan: Fotokopi sertifikat tanah dan SPPT PBB
- Kendaraan bermotor: Fotokopi BPKB, STNK, faktur kendaraan, bukti cek fisik, kuitansi pembelian (jika STNK atas nama lain)
- Lainnya: Fotokopi dokumen kepemilikan jaminan
Pencairan
- Setelah kredit disetujui oleh Komite Kredit, calon debitur menandatangani perjanjian kredit
- Debitur membayar biaya sesuai ketentuan:
- Provisi
- Administrasi
- Meterai
- Notaris
- Asuransi
- Biaya lainnya
- Pembayaran dilakukan oleh Teller Kantor Pusat atau Teller Kas
- Pencairan dapat ditransfer ke bank lain atas permintaan debitur
Pembayaran Angsuran
- Debitur membayar angsuran rutin sesuai perjanjian kredit
- Nasabah menerima bukti pembayaran angsuran
- Pembayaran angsuran sesuai ketentuan perjanjian kredit
Pelunasan
- Pelunasan kredit dapat dilakukan saat jatuh tempo atau dipercepat
- Nasabah menerima bukti pembayaran angsuran pelunasan
- Pelunasan dipercepat dilakukan dengan melunasi sisa pokok dan bunga sebelum jatuh tempo
Pengambilan Agunan / Jaminan
- Debitur yang telah melunasi pinjamannya dapat mengambil agunan
- Menunjukkan bukti pelunasan dan bukti penyerahan jaminan
- Customer Service membantu proses pengambilan jaminan
- Jika bukti hilang, dicatat alasan kehilangan pada dokumen baru
- Tanda tangan dilakukan oleh Direktur Utama atau pejabat yang ditunjuk
Penanganan Pengaduan Nasabah
- Customer Service ditunjuk untuk menangani pengaduan nasabah
- Pengaduan harus disampaikan secara tertulis melalui formulir khusus
- Penanggung jawab pengaduan: Kepala Bagian Pemasaran
- Pengaduan diselesaikan maksimal 20 hari kerja setelah diterima
- Jika terdapat kondisi tertentu, dapat diperpanjang maksimal 20 hari kerja lagi
- Persoalan penting wajib dilaporkan ke Direksi atau Komisaris
- Pegawai dilarang mengenakan biaya atas pengaduan nasabah