PT BPR Banyu Arthacitra memberikan solusi terhadap kebutuhan modal kerja Anda.
Kredit modal kerja adalah fasilitas pinjaman bagi individu maupun pelaku usaha untuk pembiayaan bahan baku, persediaan, proses produksi sampai hasil produksi dipasarkan.
Keunggulan dari kredit modal kerja adalah suku bunga kompetitif, biaya terjangkau, dan beragam varian agunan baik bergerak (kendaraan) maupun tidak bergerak (tanah/bangunan).
Pengajuan kredit mudah dan cepat. Pembayaran angsuran dapat dilakukan di kantor terdekat, transfer ke rekening perusahaan, atau diambil oleh petugas.
Keunggulan
- Proses Cepat – pengajuan mudah, data dijemput, dana cepat cair
- Syarat Mudah dan Fleksibel – persyaratan sederhana untuk persetujuan cepat
- Aman dan Terpercaya – dikelola tim profesional, terdaftar dan diawasi OJK
Fitur
- Melayani UMKM (Usaha Mikro dan Kecil)
- Suku bunga kredit kompetitif
- Angsuran tipe Flat, pokok cepat berkurang
- Pelunasan ringan dan mudah dihitung
- Agunan berupa SHM dan BPKB
- Penggunaan untuk modal kerja dan pengembangan usaha
Dokumen Persyaratan
| No |
Dokumen |
Wiraswasta |
Perusahaan |
| 1 | Copy KTP (Suami/Istri yang berlaku) | ✓ | ✓ |
| 2 | Copy Kartu Keluarga (KK) | ✓ | ✓ |
| 3 | Copy Akta Nikah / Cerai / Kematian | ✓ | ✓ |
| 4 | Copy NPWP (pinjaman > Rp 50 juta) | ✓ | ✓ |
| 5 | Akta Pendirian | | ✓ |
| 6 | NIB / SIUP / SKU | ✓ | ✓ |
| 7 | Neraca / Laporan Keuangan | ✓ | ✓ |
| 8 | Copy Catatan Keuangan | ✓ | ✓ |
| 9 | Copy Rek. Koran / Tabungan 3 Bulan Terakhir | ✓ | ✓ |
| 10 | Fotokopi Agunan | ✓ | ✓ |
Pencairan
- Setelah disetujui, calon debitur menandatangani perjanjian kredit
- Debitur membayar biaya sesuai ketentuan (provisi, administrasi, meterai, notaris, asuransi, biaya lain)
- Teller di Kantor Pusat atau Kas membayarkan pencairan sesuai ketentuan
- Pencairan bisa ditransfer ke bank lain atas permintaan Debitur
Pembayaran Angsuran & Pelunasan
- Debitur membayar angsuran rutin sesuai perjanjian
- Nasabah menerima bukti pembayaran angsuran
- Pelunasan bisa jatuh tempo atau dipercepat
- Debitur yang lunas dapat mengambil agunan/jaminan
Pengambilan Jaminan
- Debitur menunjukkan bukti pelunasan dan penyerahan jaminan
- Customer Service membantu dan meminta tanda tangan Debitur dan pejabat terkait
- Jika bukti hilang, dicatat keterangan alasannya
Penanganan Pengaduan Konsumen
- Customer Service menangani pengaduan nasabah
- Pengaduan harus tertulis melalui formulir khusus
- Kepala Bagian Pemasaran menindaklanjuti pengaduan paling lambat 20 hari kerja
- BPR dapat memperpanjang waktu jika ada kondisi tertentu
- Pengaduan penting disampaikan ke Direksi / Komisaris
- Tidak dikenakan biaya apapun kepada nasabah