Tabungan Keliling Citra
Tabungan Keliling Citra adalah tabungan konvensional dari PT. BPR Banyu Arthacitra dengan sistem jemput bola, yang dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Dana nasabah dapat disetor dan diambil kapan saja dengan saldo minimum Rp 20.000,- di seluruh kantor BPR Banyu Arthacitra.
Petugas kami siap menyediakan layanan antar jemput dana tabungan di mana pun nasabah berada.
Nasabah juga dapat melakukan transaksi di seluruh jaringan kantor karena sudah didukung oleh sistem IT Online.
Beberapa keunggulan Tabungan Keliling Citra diantaranya:
- Cara pendaftaran mudah dan cepat
- Bunga tabungan menarik
- Bentuk investasi yang fleksibel bisa ditarik kapan saja
- Biaya administrasi ringan
- Aman karena dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
Tata Cara dan Persyaratan Tabungan Citra
1. Pembukaan Rekening Tabungan Citra
Nasabah datang ke Customer Service untuk mengisi formulir dan memberikan informasi serta dokumen yang dibutuhkan untuk proses pembuatan rekening.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Nasabah Perseorangan:
- KTP
- Spesimen tanda tangan nasabah
- NPWP jika ada
2. Setoran Tabungan
- Menyetorkan uang tunai kepada petugas Tabungan Keliling Citra yang dibekali tanda pengenal resmi dari perusahaan.
- Petugas akan menginput sesuai dengan nama dan jumlah setoran nasabah.
- Setelah transaksi selesai, nasabah akan menerima bukti validasi secara real-time beserta total saldo nasabah.
- Setoran tabungan akan langsung masuk secara online ke sistem BPR.
3. Bunga
- Perhitungan bunga harian.
- Diproses setiap akhir bulan.
- Dipotong pajak penghasilan atas bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Penutupan Rekening
- Nasabah penabung dapat menutup rekening tabungan kapan saja.
- Pada saat penutupan rekening tabungan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,00.
Rekening Nasabah yang telah meninggal dunia:
- Menjadi hak milik dari ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Proses pengalihan rekening kepada ahli waris meliputi:
- Fotokopi surat keterangan kematian pemilik rekening.
- Fotokopi KTP, KK, dan surat nikah dari nasabah yang meninggal dunia serta ahli waris.
- Surat pernyataan ahli waris dengan mengetahui dari instansi pemerintahan:
- Tidak perlu pengesahan untuk saldo di bawah Rp 1.000.000,00.
- Diketahui pejabat Desa/Kelurahan untuk saldo di bawah Rp 5.000.000,00.
- Diketahui pejabat Kecamatan untuk saldo di atas ketentuan tersebut.
Bahwasanya setiap dana simpanan baik tabungan maupun deposito yang tercatat di PT BPR Banyu Arthacitra dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
PT BPR Banyu Arthacitra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan LPS.