Deposito Berjangka
Deposito Berjangka adalah salah satu produk simpanan terencana atau investasi dari BPR Banyu Arthacitra yang dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Dengan melakukan investasi ini, uang Anda akan bekerja dengan sendirinya tanpa harus khawatir.
Keuntungan:
- Bunga deposito tinggi
- Bebas biaya perpanjangan otomatis (Automatic Roll Over)
- Dapat memilih jangka waktu sesuai kebutuhan: 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan
- Investasi pasti, aman, dan terpercaya
- Dana yang ditempatkan dijamin oleh LPS sesuai skema penjaminan
- Dengan Rp 1.000.000,- Anda sudah dapat membuka deposito
- Deposito dapat digunakan sebagai jaminan kredit
Risiko yang Mungkin Dihadapi:
- Deposito tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu
- Ada penalti jika dicairkan sebelum jatuh tempo
Syarat dan Ketentuan:
1. Pembukaan
- Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan deposito
- Berlaku bagi deposan perorangan maupun perusahaan
- Melengkapi dokumen identitas yang masih berlaku (E-KTP/SIM/Passport/Kartu Pelajar/Akta Kelahiran)
- Menyetorkan uang pembukaan deposito kepada Teller minimal Rp 1.000.000,00
- Setoran pembukaan deposito dapat dilakukan melalui transfer bank umum
- Customer Service akan menjelaskan pengisian formulir dan pencantuman rekening
- Customer Service mencetak bilyet deposito berisi:
- Nama dan alamat deposan
- Nominal deposito
- Bunga deposito
- Jangka waktu deposito
- Tanggal cetak bilyet deposito
- Tanda tangan dan nama pejabat yang berwenang
2. Pembayaran Bunga
- Bunga deposito dibayarkan setiap bulan pada tanggal yang telah ditentukan
- Bunga dapat dimasukkan ke rekening tabungan deposan
- Dapat ditransfer ke bank lain
- Dapat diterima tunai langsung oleh deposan yang bersangkutan
3. Perpanjangan Deposito
- Otomatis – pada saat jatuh tempo langsung diperpanjang secara otomatis, jika tidak ada konfirmasi pencairan
- Tidak Otomatis – jika deposan sudah menyatakan bahwa deposito akan dicairkan pada saat jatuh tempo
4. Pencairan Deposito
Cara pencairan:
- Deposan datang ke bank
- Atau menghubungi Account Officer untuk janji pencairan deposito
- Deposan menandatangani bilyet deposito yang akan dicairkan (ditempel meterai sesuai ketentuan)
Proses verifikasi:
- Customer Service, Internal Auditor, dan Direksi meneliti bilyet dan database pada sistem inti (Core Banking System)
- Proses persetujuan melibatkan:
- Maker: Customer Service
- Checker: Internal Auditor dan Kabag Operasional
- Approval: Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dan/atau Direktur Utama
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Tunai di Teller Kantor Pusat atau Seksi Kas Kantor Kas
- Transfer ke bank lain melalui Customer Service
5. Penjaminan
Bahwasanya setiap dana simpanan baik tabungan maupun deposito yang tercatat di PT BPR Banyu Arthacitra dijamin oleh LPS dengan ketentuan yang berlaku.
PT BPR Banyu Arthacitra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan LPS.