Tabungan Citra
Tabungan citra adalah tabungan konvensional dari PT. BPR Banyu Arthacitra, yang dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Dana nasabah dapat disetor dan dapat diambil kapan saja di seluruh kantor BPR Banyu Arthacitra.
Keunggulan dari Tabungan Citra diantaranya
- Cara pendaftaran mudah dan cepat
- Bunga tabungan menarik
- Bentuk investasi yang fleksibel bisa ditarik kapan saja
- Biaya administrasi ringan
- Aman karena dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
Resiko yang perlu diketahui diantaranya
- Adanya limitasi saldo yang tidak boleh diambil sesuai persyaratan pembukaan tabungan (limit saldo)
- Adanya biaya administrasi sebesar Rp 2.500,00 yang dikenakan setiap bulan
- Akan dikenakan pajak tabungan sesuai peraturan pemerintah (PPh)
Tata Cara dan Persyaratan Tabungan Citra
Pembukaan Rekening Tabungan Citra
Nasabah datang ke Customer Service untuk mengisi formulir dan memberikan informasi serta dokumen yang dibutuhkan untuk proses pembuatan rekening.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Nasabah Perseorangan:
- KTP
- Spesimen tanda tangan nasabah
- NPWP jika ada
- Nasabah Perusahaan:
- Akte Pendirian dan/atau Anggaran Dasar Perusahaan
- SK Persetujuan Pendirian PT dari KEMENKUMHAM
- TDP/SKDP/SITU/SIUP
- NPWP
- Spesimen tanda tangan pengurus
- Fotokopi KTP Pengurus
Setoran
- Mengisi dan menandatangani slip setoran tabungan
- Setoran dapat dilakukan kepada Teller di Kantor Pusat, Teller Kas di Kantor Kas, atau Petugas Tabling
- Setoran pertama minimal Rp 20.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 20.000,00
- Pengisian formulir dan pencantuman rekening dijelaskan oleh Customer Service
- Atas kesepakatan, setoran dapat diambil Account Officer di tempat yang ditentukan
- Nasabah akan menerima copy slip setoran tabungan dan buku tabungan
Pengambilan
- Nasabah mengisi slip pengambilan tabungan
- Menunjukkan identitas asli nasabah
- Pengambilan di atas Rp 100.000.000 wajib mengisi formulir APU PPT
- Pengambilan dapat dilakukan di Teller Kantor Pusat, Teller Kantor Kas, atau melalui Account Officer
- Nasabah dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan menandatangani surat kuasa di belakang slip pengambilan
Bunga
- Perhitungan bunga harian
- Diproses setiap akhir bulan
- Dipotong pajak penghasilan atas bunga sesuai ketentuan yang berlaku
Penutupan Rekening
- Rekening Nasabah yang telah meninggal dunia:
- Menjadi hak milik dari ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Proses pengalihan rekening dari Nasabah/Pemilik rekening kepada ahli waris:
- Fotokopi surat keterangan kematian pemilik rekening.
- Fotokopi KTP, KK, dan surat nikah dari nasabah yang meninggal dunia serta ahli waris.
- Surat pernyataan ahli waris dengan mengetahui dari instansi pemerintahan:
- Tidak perlu mengetahui/pengesahan dari instansi pemerintah untuk saldo tabungan di bawah Rp 1.000.000,00.
- Mengetahui pejabat Desa/Kelurahan untuk saldo tabungan di bawah Rp 5.000.000,00.
- Mengetahui pejabat Kecamatan untuk saldo tabungan yang melebihi ketentuan di atas.
- Nasabah penabung dapat mengakhiri kerja sama penyimpanan tabungan dengan cara menutup rekening tabungan.
- Pada saat penutupan rekening tabungan dikenakan biaya penutupan sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwasanya setiap dana simpanan baik tabungan maupun deposito yang tercatat di PT BPR Banyu Arthacitra dijamin oleh LPS dengan ketentuan yang berlaku.
- PT BPR Banyu Arthacitra terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan LPS.