Tabungan Citra

Sejarah BPR

Tabungan Citra

Tabungan citra adalah tabungan konvensional dari PT. BPR Banyu Arthacitra, yang dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Dana nasabah dapat disetor dan dapat diambil kapan saja di seluruh kantor BPR Banyu Arthacitra.

Keunggulan dari Tabungan Citra diantaranya

Resiko yang perlu diketahui diantaranya

Tata Cara dan Persyaratan Tabungan Citra

Pembukaan Rekening Tabungan Citra

Nasabah datang ke Customer Service untuk mengisi formulir dan memberikan informasi serta dokumen yang dibutuhkan untuk proses pembuatan rekening.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

Setoran

Pengambilan

Bunga

Penutupan Rekening

  1. Rekening Nasabah yang telah meninggal dunia:
    • Menjadi hak milik dari ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    • Proses pengalihan rekening dari Nasabah/Pemilik rekening kepada ahli waris:
      • Fotokopi surat keterangan kematian pemilik rekening.
      • Fotokopi KTP, KK, dan surat nikah dari nasabah yang meninggal dunia serta ahli waris.
      • Surat pernyataan ahli waris dengan mengetahui dari instansi pemerintahan:
        • Tidak perlu mengetahui/pengesahan dari instansi pemerintah untuk saldo tabungan di bawah Rp 1.000.000,00.
        • Mengetahui pejabat Desa/Kelurahan untuk saldo tabungan di bawah Rp 5.000.000,00.
        • Mengetahui pejabat Kecamatan untuk saldo tabungan yang melebihi ketentuan di atas.
  2. Nasabah penabung dapat mengakhiri kerja sama penyimpanan tabungan dengan cara menutup rekening tabungan.
  3. Pada saat penutupan rekening tabungan dikenakan biaya penutupan sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
  4. Bahwasanya setiap dana simpanan baik tabungan maupun deposito yang tercatat di PT BPR Banyu Arthacitra dijamin oleh LPS dengan ketentuan yang berlaku.
  5. PT BPR Banyu Arthacitra terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan LPS.